Jakarta, CNN Indonesia —
Aturan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Sebagai kendaraan bekas mulai berlaku. Langkah ini dipercaya nakal meringankan beban Kelompok, terutama mereka yanv membeli kendaraan bekas.
Akan Tetapi, penghapusan BBNKB bukan berarti seluruh biaya administrasi hilang. Masih ada beberapa komponen yang wajib dibayar Dari pemilik Terbaru kendaraan.
Syarat tersebut mengacu Di Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan Di penyerahan pertama kendaraan atau berarti Pada kondisinya kendaraan Terbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komponen yang wajib dibayar Pada mengurus balik nama kendaraan bekas salah satunya komponen Retribusi Negara dan penerimaan Negeri bukan Retribusi Negara (PNBP). Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB dan BPKB Terbaru. Apabila kendaraan bekas ingin dipindahkan Daerah administrasinya, pemilik Akansegera dikenakan biaya mutasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Di Itu, Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen Sebagai tahun berikutnya juga wajib dibayar. Bukan cuma itu, bila ada dendanya juga perlu diselesaikan.
Setelahnya Itu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Sebagai Kendaraan Pribadi Bersama tarif Di Rp143 ribu, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu dan penerbitan BPKB Rp375 ribu. Sebagai biaya mutasi keluar Daerah dikenakan Di Rp250 ribu Untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Sebelumnya Aturan Terbaru bergulir, balik nama menjadi beban Untuk pembeli Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua bekas Lantaran komponen BBNKB cukup menguras kantong.
Sebelumnya Itu,para pemilik kendaraan bekas yang hendak balik nama dikenakan tarif Di 1 persen Bersama harga beli tergantung tipe dan merek. Contoh Sebagai Kendaraan Pribadi Rp200 juta, maka biaya BBNKB Di Rp2 juta.
Artinya bila sekarang Kendaraan Pribadi bekas harga Rp200 juta Anda ingin dibalik nama kepemilikannya maka menghemat biaya BBNKB II sebesar Rp2 juta. Biaya juga Akansegera berbeda bila harga belinya lebih tinggi.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Pemilik Harus Bayar Ini











