Mantan Bupati Langkat Wacana Perangin Angin memakai rompi tahanan KPK ditahan usai menjalani pemeriksaan Hingga Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2021). Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ke Selasa (18/1/2022) malam. FOTO/DOK.SINDOnews
“Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Tessa menyebut uang yang disita itu disimpan Hingga rekening atas nama Dugaan Pelaku Ke sebuah bank umum Area. Rekening itu telah diblokir Dari 2022 lalu.
Baca Juga: Terjaring OTT , Bupati Langkat Terbit Wacana Perangin Cs Langsung Ditahan KPK
Penyitaan uang tersebut merupakan Pembaruan Bersama Peristiwa Pidana penyidikan dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan yang berawal Bersama kegiatan tangkap tangan Pada Dugaan Pelaku Ke januari 2022.
Sebelumnya, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Memutuskan hukuman sembilan tahun penjara Pada Terbit Wacana Perangin Angin. Terbit juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto Berkata, terdakwa Terbit Wacana Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan. Terbit dan kakaknya, Iskandar Perangin-angin dinyatakan telah Menyaksikan suap Yang Terkait Bersama proyek pekerjaan Hingga Kabupaten Langkat tahun 2021.
“Berkata terdakwa satu Terbit Wacana Perangin Angin dan terdakwa dua Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Djuyamto Di membacakan amar putusan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).
“Memutuskan pidana penjara Pada terdakwa I Terbit Wacana Perangin Angin Pada sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan,” imbuhnya.
Lalu, banding yang diajukan terdakwa Terbit Wacana Perangin Angin dikabulkan Mahkamah Agung (MA) . Untuk putusan banding, MA memotong masa tahanan Terbit Bersama 9 tahun menjadi 7,5 tahun. MA meminta putusan Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor:35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst. tanggal 19 Oktober 2022 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing para terdakwa diubah.
“Terdakwa I Terbit Wacana Perangin Angin Bersama pidana penjara Pada 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp3 ratus juta subsider pidana kurungan pengganti Pada bulan kurungan,” tulis putusan MA yang dikutip Kamis, (16/2/2023).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sita Uang Rp22 Miliar Milik Mantan Bupati Langkat Terbit Wacana Perangin Angin