Cara Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Mutakhir


Jakarta, CNN Indonesia

Surat Izin Mengemudi (SIM) masa berlaku habis atau kedaluwarsa tidak selalu harus dibuat Mutakhir. Di Kepuasan tertentu, SIM mati masih dapat diperpanjang.

Kepuasan tertentu yang dimaksud adalah ketika masa berlaku SIM habis bertepatan hari Pada layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tidak beroperasi.

Biasanya Satpas tutup Di hari libur nasional, tanggal merah, atau hari tertentu yang ditetapkan sebagai hari libur.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Kepuasan tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri umumnya Menyediakan dispensasi perpanjangan SIM Di hari kerja berikutnya. Masa dispensasi ini Akansegera ditetapkan Dari Korlantas Polri dan bisa berbeda Di setiap Lokasi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya, jika tanggal kedaluwarsa SIM jatuh Di 5 yang merupakan hari libur nasional, maka pemilik SIM masih bisa melakukan perpanjangan Di hari kerja ketika layanan kembali dibuka.

Syarat ini tertuang Di Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Di aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang masa berlakunya habis Sebab keadaan kahar dapat dikecualikan Di Syarat umum dan tetap bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan Di Direktorat Lalu Lintas Di tingkat Polda.

Syarat perpanjangan SIM

Sebelumnya datang Ke Satpas Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Berikut dokumen yang harus dibawa:

– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek Kesejaganan
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran

Selain datang langsung Ke Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online Melewati situs resmi Korlantas Polri Di sim.korlantas.polri.go.id atau Melewati Inisiatif SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia Di Play Store.

Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:

– Klik menu pendaftaran dan pilih opsi “Perpanjang SIM”.
– Isi seluruh data Di formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik “kirim”.
– Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
– Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
– Datang Ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling Untuk pengambilan SIM Didalam membawa seluruh dokumen persyaratan.
– Tunggu hingga dipanggil petugas Untuk Merasakan SIM yang telah diperpanjang.

(ryh/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Mutakhir