Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian telah menyebut dugaan sopir Kendaraan Pribadi yang viral ugal-ugalan lawan arus hingga menabrak banyak kendaraan melakukannya Lantaran memakai pelat nomor palsu. Tetapi sebenarnya apa Pembatasan Pelanggar itu sampai sopir perlu merugikan banyak orang?
Pengemudi Kendaraan Pribadi Toyota Calya itu diketahui bernama Hafiz Mahendra (25), dia mengaku panik Lantaran memakai pelat nomor palsu hingga akhirnya nekat melawan arah Ke Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Kejadian ini sempat viral lantaran direkam Komunitas lalu videonya diunggah Ke media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk video yang diunggah, terlihat Calya awalnya dikejar Kendaraan Pribadi polisi Lalu memutuskan putar balik dan melawan arah Ke Di arus lalu lintas yang cukup padat. Kendaraan Pribadi polisi itu terlihat sempat mencoba menghentikannya.
Masih Untuk video, Sebelumnya Calya putar balik tampak anggota polisi yang turun Di Kendaraan Pribadi seperti menodongkan pistol Ke arah atas sebagai bentuk peringatan agar Kendaraan Pribadi berhenti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, alih-alih berhenti, Hafiz malah terus menancap gas kendaraannya sambil menabrak sejumlah kendaraan lain mulai Di sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua hingga Kendaraan Pribadi. Aksinya memicu kemarahan warga Ke Disekitar. Warga terlihat mengejar Kendaraan Pribadi itu sambil memukulkan helm Ke Kendaraan Pribadi tersebut.
Pembatasan
Untuk kasusnya, terdapat sejumlah Pelanggar yang dilakukan Di Hafiz yang tergolong membahayakan User jalan lain.
Tetapi Sebagai Kegagalan pertama yaitu pelat nomor palsu, Hafiz Berpeluang dijerat Pasal 280 Undang-Undang 22 Nomor 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya pidana kurungan paling lama dua bulan, serta denda paling banyak Rp500 ribu.
Melihat Di Kegagalan lainnya, ia berpeluang terjerat Pembatasan atas sejumlah Pelanggar lalu lintas seperti halnya lawan arah. Belum lagi ia bisa dimintai ganti rugi materil akibat kerusakan yang terjadi.
Polda Metro Jaya telah Berkata Hafiz dijerat Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang 22 Nomor 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, Hafiz membahayakan keselamatan User jalan lain serta mengakibatkan kerugian materiil dan korban luka. Komarudin menyebut dia terancam hukuman pidana empat tahun penjara.
“Diancam Di ancaman hukuman sebanyak Di 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta,” ujarnya.
Di Itu kepolisian juga mendalami Pelanggar pidana umum Yang Terkait Di penemuan senjata api mainan dan senjata tajam jenis golok dan badik Ke kabin Calya.
Kronologi versi polisi
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengatakan Sebelumnya kejadian anggota yang bertugas mencoba menghentikan kendaraan, Tetapi Hafiz langsung melarikan diri.
“Diduga menggunakan nomor pelat palsu Ke Jalan Gunung Sahari, Agar diberhentikan Di anggota lantas Aiptu Basri dan Aipda Jimber,” kata Reynold kepada wartawan, Rabu (25/2).
“Agar takut dan melarikan Di lalu masuk Ke Jalan Gunung Sahari dan melaju melawan arah Di arah selatan Ke utara,” sambungnya.
Hafiz terus melajukan kendaraannya hingga Ke Jalan Bungur Besar lalu berbelok Ke kiri melawan arah Ke arah barat. Sesampainya Ke simpang empat MBAL, Kendaraan Pribadi kembali melawan arah Ke Jalan Pos dan Lalu berputar arah Ke simpang empat MBAL.
“Lalu belok kiri Ke jalur berlawanan Di jalan Gunung Sahari dan terlibat kecelakaan Di kendaraan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua,” ucap Reynold.
Beberapa kendaraan dilaporkan rusak, Sambil satu orang Merasakan luka.
Pemeriksaan Sambil
Polisi telah melakukan tes urine Di Hafiz. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan negatif mengonsumsi Narkotika.
“Di hasil tes urine hasilnya negatif, Tetapi Ke Untuk mobilnya ditemukan 4 pasang TNKB berbeda angka,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin seperti dikutip Di detik.com, Kamis (26/2).
Hingga Di ini, kepolisian masih mendalami Unjuk Rasa ugal-ugalan yang dilakukan pengemudi Kendaraan Pribadi tersebut. Termasuk, mendalami pelat palsu yang digunakan pengemudi.
(fea/ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Viral Kendaraan Pribadi Pelat Nomor Palsu Ugal-ugalan Lawan Arah, Sanksinya Apa?











