Menag Laporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi, KPK Minta Kelengkapan Dokumen

loading…

Pejabat Tingginegara Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) mengonfirmasi Pejabat Tingginegara Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan jet pribadi. KPK Berencana menelaah laporan tersebut.

“Karena Itu tadi beliau sudah menyampaikan Yang Berhubungan Di pelaporan gratifikasi,” kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo Ke Gedung Pusat Pembelajaran Antikorupsi KPK, Senin (23/2/2026).

Berikutnya, Arif Berkata laporan tersebut Berencana diproses, termasuk meminta kelengkapan dokumen yang diperlukan. “Nanti sesudah itu kita kasih waktu kurang lebih 20 hari kerja. Nah, nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja Sebagai menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik Bangsa atau milik penerima,” ujarnya.

Baca Juga: Datangi KPK, Menag Lapor Soal Dugaan Gratifikasi Naik Jet Pribadi

Menag Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi Sebagai kunjungan Ke Takalar, Sulawesi Selatan Ke 15 Februari 2026. Artinya, Menag telah melaporkan hal tersebut Sebelumnya 30 hari.

“Beliau menyampaikan Sebelumnya Untuk 30 hari kerja, sesuai Di Pasal 12 C juga disampaikan bahwa apabila kurang Untuk apa 30 hari kerja Ke situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku. Nantinya tentunya kalau nanti Sesudah Itu kita menetapkan SK, harus misalkan Sebagai Memberi apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti, nanti kita Berencana sampaikan secara SK-nya bahwa ‘oh ini harus diganti sekian gitu.’ Dia harus menyampaikan itu,” jelasnya.

Pasal 12 B Aturantertulis Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Aturantertulis Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan:
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Bangsa Disorot pemberian suap, apabila berhubungan Di jabatannya dan yang berlawanan Di kewajiban atau tugasnya, Di Syarat sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Uang Negara Indonesia) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan Di penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang Untuk Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Uang Negara Indonesia), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan Di penuntut umum.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menag Laporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi, KPK Minta Kelengkapan Dokumen