Perpanjangan SIM Mati Pada Cuti Bersama Imlek Bisa Dilakukan Rabu


Jakarta, CNN Indonesia

Polisi Menyediakan dispensasi Sebagai perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya kedaluwarsa Ke libur tanggal merah Imlek 2026 yang kebetulan pelayanan SIM Hingga seluruh gerai Jakarta Raya termasuk SIM keliling tutup Ke Senin-Selasa (16-17/2).

Polda Metro Jaya, Untuk akun Instagram resminya menyebutkan Komunitas yang tidak bisa dilayani Ke Pada libur dan cuti bisa kembali Ke 18 Februari 2026.

Arahan ini sudah jelas bahwa pemilik SIM Bersama masa berlaku habis Ke hari ini dan besok berhak Memperoleh toleransi Sebagai melakukan perpanjangan Ke Rabu (18/2).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis Ke 16-17 Febuari dapat melaksanakan perpanjangan SIM Ke 18 Februari menggunakan mekanisme perpanjangan,” tulis Polda Metro Jaya Untuk akun Instagram resminya dikutip Senin(16/2).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai diketahui, Satpas bisa libur Lantaran tanggal merah Hingga kalender atau ada hari libur nasional seperti moment kali ini yaitu cuti bersama dan libur nasional Imlek.

Lantaran hal itu ada bentuk dispensasi kepolisian kepada pemilik SIM, Agar perpanjangan dapat dilakukan Hingga lain hari, tanpa perlu mengikuti prosedur bikin SIM Terbaru. Tetapi masa dispensasi tersebut Berencana ditetapkan Polri menyesuaikan masing-masing Daerah.

Sebagai contoh bila terjadi libur nasional Ke tanggal 5 dan 6, maka dispensasi bakal diberikan Ke tanggal Lanjutnya Hingga luar tanggal merah atau Sabtu dan Minggu.

Perpanjangan SIM Ke situasi ini sudah ditetapkan Untuk peraturan polisi.

Berikut bunyi pasal 4 ayat 3 Untuk Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. SIM yang lewat Bersama masa berlakunya sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) dan ayat (2) Lantaran keadaan kahar dapat:

a. dikecualikan Di Syarat ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan Bersama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

(ryh/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Perpanjangan SIM Mati Pada Cuti Bersama Imlek Bisa Dilakukan Rabu