RUU Jabatan Hakim Atur Usia Pensiun Ditambah hingga 75 Tahun

loading…

Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta. Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra Setiawan

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim mengatur penambahan usia pensiun hakim. Penambahan usia pensiun tertinggi hingga 75 tahun, Berencana diberlakukan Bagi hakim agung.

Kepala Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa salah satu Topik pokok Untuk beleid ini adalah penataan ulang usia pengabdian hakim. Dia mengungkapkan hal yang menjadi dasar perubahannya.

“Optimalisasi Pengalaman Hidup kompetensi dan tentu angka harapan hidup Di Indonesia terus Lebihterus tinggi. Maka perlunya Bagi dilakukan Lalu penataan kembali Yang Terkait Di usia pengabdian Bagi hakim,” kata Bayu Di memaparkan draf RUU Jabatan Hakim Di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (21/1/2026).

Baca juga: Daftar 18 Orang Kandidat Anggota Ombudsman Periode 2026-2031

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU Jabatan Hakim Atur Usia Pensiun Ditambah hingga 75 Tahun