Pemohon Meninggal Dunia, MK Gugurkan Gugatan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

loading…

MK memutuskan Sebagai tidak dapat Merasakan uji materi Pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negeri yang tidak mengatur Yang Terkait Bersama larangan wamen rangkap jabatan. Penyebabnya, Pemohon meninggal dunia. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan Sebagai tidak dapat Merasakan uji materi Pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negeri yang tidak mengatur Yang Terkait Bersama larangan wakil Pembantu Kepala Negara (wamen) rangkap jabatan . Perkara Pidana Nomor 21/PUU-XXIII/2025 ini Sebelumnya Itu dilayangkan Dari Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon.

Di pertimbangannya, MK tidak dapat Merasakan gugatan lantaran Pemohon sebagai pihak yang Merasakan kerugian konstitusional meninggal dunia . “Perkara Pidana Nomor 21 Tahun 2025, berkenaan Bersama kedudukan hukum para pemohon Mahkamah Merasakan bukti bahwa Pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan Bersama Puskesmas Dr Suyoto Jakarta Ke tanggal 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra Di sidang Ke Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Saldi mengatakan, berkenaan Bersama kedudukan hukum Pemohon yang telah meninggal dunia tidak dapat dipertimbangkan Bersama Detail. Sebab, syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki Dari Pemohon Di permohonan pengujian undang-undang Ke MK harus relevan dan berkesinambungan Bersama keberadaan Pemohon.

Baca Juga: Kepala PCO: Rangkap Jabatan Pembantu Kepala Negara dan Wamen Tak Langgar Putusan MK

“Mengingat syarat lain yang juga harus dipenuhi Sebagai dapat diberikan kedudukan hukum Bagi Pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Dari Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak Akansegera terjadi,” ujarnya

Karenanya, disebabkan Pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan Pemohon Di menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi.

Sebagai diketahui, Juhaidy sebagai Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 23 Aturantertulis Kementerian Negeri yang berbunyi, “Pembantu Kepala Negara dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat Negeri lainnya sesuai Bersama peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi Ke perusahaan Negeri atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai Bersama Biaya Pendapatan Belanja Negeri dan/atau Biaya Pendapatan Belanja Daerah”.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemohon Meninggal Dunia, MK Gugurkan Gugatan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan