Taeil Mantan NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Tindak Kejahatan Pemerkosaan, Langsung Ditahan

loading…

Taeil, mantan anggota NCT divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas Tindak Kejahatan pemerkosaan. Putusan dijatuhkan Dari Divisi Pidana Ke-26 Lembaga Proses Hukum Distrik Pusat Seoul. Foto/Soompi

SEOUL Taeil , mantan anggota NCT divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas Tindak Kejahatan pemerkosaan yang melibatkan seorang perempuan Asing Ke Seoul. Putusan dijatuhkan Dari Divisi Pidana Ke-26 Lembaga Proses Hukum Distrik Pusat Seoul Ke Kamis (10/7/2025).

Dilansir Untuk Koreaboo, Kamis (10/7/2025), Taeil hadir langsung Ke ruang sidang dan langsung ditahan usai majelis hakim membacakan Putusan.

Dua rekan Taeil yang turut terlibat Untuk Tindak Kejahatan yang sama juga dijatuhi hukuman serupa. Selain hukuman penjara, ketiganya diwajibkan menjalani Inisiatif rehabilitasi Kekejaman seksual Pada 40 jam, membuka informasi pribadi mereka Ke publik.

Tak hanya itu, Taeil juga dilarang bekerja Ke institusi yang berhubungan Di anak-anak dan remaja Pada 5 tahun Ke Didepan.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Tindak Kejahatan Pemerkosaan Taeil Mantan NCT, Diduga Direncanakan

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Taeil Mantan NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Tindak Kejahatan Pemerkosaan, Langsung Ditahan