loading…
Kemenag menyebut tunjangan guru PAI Non ASN resmi dinaikkan. Foto/istimewa
Regulasi tersebut tertuang Untuk Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN Ke Kementerian Agama, serta Keputusan Pembantu Pemimpin Negara Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Melewati Keputusan ini, tunjangan profesi Sebagai guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan Bersama Sebelumnya Itu Rp1.500.000. Hingga Samping Itu, pemerintah juga Akansegera membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung Sebelum Januari 2025.
Baca juga: Wamenag Kunjungi Pembantu Pemimpin Negara Hukum, Bahas Pemekaran Ditjen Belajar Islam
Pembantu Pemimpin Negara Agama Nasaruddin Umar Merespons Positif penetapan regulasi ini. Ia menyampaikan bahwa aturan tersebut telah Melewati proses harmonisasi Bersama Kementerian Hukum dan kementerian Yang Berhubungan Bersama lainnya, hingga akhirnya disahkan Melewati PMA dan KMA. “Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah Pada Keadaan guru,” ujar Nasaruddin.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tunjangan Guru PAI Non ASN Resmi Dinaikkan, Rapelan Cair Sebelum Januari 2025