Banten Hapus Denda dan Tunggakan Ppn Kendaraan Mulai Hari Ini


Jakarta, CNN Indonesia

Provinsi Banten resmi Melakukan pemutihan tunggakan Ppn kendaraan bermotor dimulai hari ini 10 April hingga 30 Juni 2025. Lewat Inisiatif ini Kelompok Banten tak perlu membayar tunggakan Ppn kendaraan bermotor terhitung 2024 Hingga bawah.

“Inisiatif ini mulai 10 April hingga 30 Juni 2025,” tulis Bapenda Banten Untuk akun Instagram resminya dikutip Kamis (10/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan Inisiatif pemutihan ini mencakup penghapusan tunggakan dan denda Ppn kendaraan bermotor.

Andra menyampaikan Keputusan ini Memiliki syarat, sama seperti yang dilakukan Pemprov Jawa Barat dan Jawa Ditengah. Syarat itu adalah wajib melakukan pembayaran Ppn kendaraan tahun 2025 dahulu, Sesudah itu tunggakan Ppn dan denda tahun 2024 dan Sebelumnya dihapus.

“Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran Ppn Ke tahun 2025. Dan Sesudah Itu beban Ppn tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ucap Andra.

Ia lantas meminta Kelompok Banten memanfaatkan kesempatan ini Agar tidak ada lagi tunggakan Ppn yang membebani Kelompok.

[Gambas:Instagram]

Penghapusan tunggakan Ppn merupakan terobosan Terbaru yang digelar kali pertama Di Jawa Barat. Inisiatif ini pertama diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lewat tayangan video Ke akun Instagram pribadinya. Ia menyebut Keputusan itu sebagai kado Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.

Pemprov Jabar Menyediakan kesempatan pembayaran itu Untuk rentang waktu 11 April hingga 6 Juni 2025.

“Kami berikan kesempatan Untuk memperpanjang kembali Di tarif Ppn hanya tarif Ppn yang Terbaru 2025 tanpa bayar tunggakan,” ucap Dedi.

Menyusul Jawa Barat, Provinsi Jawa Ditengah (Jateng) juga merilis Keputusan yang menghapus semua tunggakan Ppn serta denda Untuk pemilik kendaraan yang membayar Ppn kendaraan 2025 Pada periode 8 April sampai 30 Juni 2025.

Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Jateng Nadi Santoso menjelaskan pemilik kendaraan hanya perlu membayar Ppn kendaraan 2025 agar utangnya bisa terhapus.

(ray/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Banten Hapus Denda dan Tunggakan Ppn Kendaraan Mulai Hari Ini