Daftar Provinsi Gelar Pemutihan dan Hapus Tunggakan Iuran Wajib Kendaraan


Jakarta, CNN Indonesia

Sejumlah pemerintah provinsi Hingga Indonesia memberi keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor Melewati Inisiatif pemutihan hingga menghapus tunggakan Iuran Wajib kendaraan.

Dipahami, pemutihan Iuran Wajib berarti penghapusan Hukuman Politik administrasi (bunga atau denda) Untuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jenis pemutihan Iuran Wajib yang berlaku tergantung Aturan pemerintah provinsi, Bersama skema yang berbeda-beda.

Sedangkan penghapusan tunggakan Iuran Wajib merupakan terobosan Mutakhir yang digelar kali pertama Bersama Jawa Barat. Lewat Inisiatif ini Komunitas tak perlu membayar tunggakan Iuran Wajib Sebelumnya 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rincian Area yang Mengadakan pemutihan dan penghapusan tunggakan Iuran Wajib Di 2025.

Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membebaskan Iuran Wajib progresif sampai 31 Desember 2025. Hal ini berdasarkan postingan Bersama akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh.

Pemberian insentif pembebasan Iuran Wajib progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.

Riau

Pemprov Riau memberlakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025, dikutip Bersama akun Instagram Bapenda Riau, @bapendariau.

Jenis pemutihan yang berlaku yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Akan Tetapi, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja.

Pemprov Riau juga memutuskan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB Setelahnya opsen kendaraan berlaku Dari 5 Januari 2025.

Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen. Pemberian diskon ini digelar Pada enam bulan Di Januari-Juni 2025.
Pemutihan Iuran Wajib ini membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar Iuran Wajib kendaraan sesuai besaran 2024.

Sumatera Selatan

Pemerintah Sumatera Selatan juga Mengungkapkan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB Hingga wilayahnya.

Bapenda Sumsel menyebut Aturan ini mengacu Di Peraturan Lokasi Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.

Dikutip Bersama akun Instagram Bapenda Sumsel mereka juga membebaskan biaya BBN-2 dan biaya Iuran Wajib progresif.

Lampung

Dikutip Bersama akun Instagram Bapenda Lampung @bapenda_lampung, Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB. Bapenda Lampung juga menunda pemberlakuan opsen Iuran Wajib kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.

“Mulai 5 Januari 2025 diberlakukan OPSEN PKB & BBNKB Bersama Pemerintah Kabupaten/kota. Aturan OPSEN PKB & BBNKB Hingga Lampung, tidak berpengaruh Pada besaran PKB & BBNKB,” dikutip Bersama unggahan Bapenda Lampung.

Jawa Ditengah

Pemerintah Jawa Ditengah memberi diskon PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Di unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, diskon PKB diberikan sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB diberikan sebesar 24,70 persen.

Yogyakarta

Pemprov Hingga Yogyakarta juga tidak memberlakukan kenaïkkan Iuran Wajib kendaraan usai berlakunya opsen sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023.
Yogyakarta menetapkan tarif PKB 0,9 persen ditambah biaya opsen yang diambil 66 persen Bersama PKB. Hasilnya, tarif PKB Yogyakarta menjadi 1,496 persen atau lebih kecil Bersama tahun lalu.

Jawa Timur

Pemerintah Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB, meski aturan opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan.

“Pemprov Jatim Memberi keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang tertuang Di Kepgub Jatim No.100.3.3.1/722/KPTS/013/2024demi menjaga daya beli Komunitas, Merangsang Perkembangan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri Kendaraan Pribadi Hingga Jawa Timur,” tulis Bapenda Jatim Hingga Instagram.

Keputusan Gubernur ini disebut berdasarkan pasal 96 Undang-Undang HKPD yang Mengungkapkan Kepala Lokasi dapat Memberi keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau Hukuman Politik Iuran Wajib dan Retribusi Bersama memperhatikan Situasi Wajib Iuran Wajib.

Dikutip laman Bapenda Jatim, berdasarkan Undang-Undang HKPD besaran tarif PKB Merasakan penurunan 0,3 persen Bersama tarif 1,5 persen menjadi 1,2 persen dan BBNKB Merasakan penurunan 0,5 persen Bersama tarif 12,5 persen menjadi 12 persen, sedangkan Untuk BBNKBII atau menjadi 0 (nol) atau gratis.

Jawa Barat

Seperti Jateng dan Jatim, Jabar juga menyebut tidak ada kenaikan Iuran Wajib meski aturan opsen telah berlaku.

“Iuran Wajib Kendaraan turun, Agar Walaupun ada Aturan opsen tidak ada kenaikan besaran yang harus dibayarkan wajib Iuran Wajib. BBNKB II juga dibebaskan,” tulis mereka Hingga Instagram.

Banten

Pemerintah Banten juga Mengungkapkan tidak ada kenaikan Iuran Wajib usai aturan opsen PKB dan BBNKB diberlakukan.

“Yang Terkait Bersama opsen PKB dan BBNKB yang marak beredar tentang kenaikan Iuran Wajib, Di Kontek Sini Pemerintah Provinsi Banten tidak memberlakukan Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB,” tulis Bapenda Banten Hingga Instagram.

Bali

Plt Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Bali I Wayan Budiasa mengatakan Aturan diskon Iuran Wajib Hingga Bali telah diatur Di Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pada Pokok Iuran Wajib Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Diskon ini juga merespons kekhawatiran Komunitas Yang Terkait Bersama pemberlakuan opsen Iuran Wajib yang Berencana dimulai Di 2025,” kata dia Di Minggu (5/1).

Ia mengatakan diskon Iuran Wajib yang diberikan berupa pengurangan Pada pokok PKB Untuk kendaraan bermotor sampai Bersama 200 cc sebesar 14,35 persen, sesuai Bersama pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024.

Setelahnya Itu, Pemprov Bali juga memberi pengurangan Pada pokok PKB kendaraan bermotor Hingga atas 200cc sebesar 12,15 persen, serta pengurangan Pada pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah Lokasi sebesar 39,76 persen.

Di Di Yang Sama, pembayaran pokok BBNKB diberikan diskon sebesar 24 persen.

Penghapusan tunggakan

Jawa Barat

Penghapusan tunggakan Iuran Wajib pertama diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lewat tayangan video Di akun Instagram pribadinya. Ia menyebut Aturan itu sebagai kado Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.

Kendati begitu, Dedi meminta warga Jabar Untuk memperpanjang Iuran Wajib kendaraan bermotornya tahun ini. Pemprov Jabar Memberi kesempatan pembayaran itu Di rentang waktu 11 April hingga 6 Juni 2025.

“Kami berikan kesempatan Untuk memperpanjang kembali Bersama tarif Iuran Wajib hanya tarif Iuran Wajib yang Mutakhir 2025 tanpa bayar tunggakan,” ucap Dedi.

Jawa Ditengah

Tak hanya Jawa Barat, pemerintah Provinsi Jawa Ditengah (Jateng) juga merilis Aturan yang menghapus semua tunggakan pajakserta denda Untuk pemilik kendaraan yang membayar Iuran Wajib kendaraan 2025 Pada periode 8 April sampai 30 Juni 2025.

Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Jateng Nadi Santoso menjelaskan pemilik kendaraan hanya perlu membayar Iuran Wajib kendaraan 2025 agar utangnya bisa terhapus.

(ryh/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan dan Hapus Tunggakan Iuran Wajib Kendaraan