Wisata  

Aset Disita, Badan Hukum Dibekukan



Bandung

Bandung Zoo dirundung masalah. Terbelit Tindak Kejahatan hukum, sejumlah aset kebun binatang itu disita. Badan hukum pengelola juga dibekukan. Bagaimana kisahnya?

Tindak Kejahatan hukum yang menyelimuti Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo menemui Putaran Mutakhir. Sesudah sejumlah asetnya disita, Kejati Jawa Barat (Jabar) kali ini membekukan status badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai pengelola.

Badan hukum yayasan dibekukan Sesudah Kejati Memperoleh surat Untuk Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Keputusan itu pun tertuang Untuk surat bernomor AHU.7-AH.01-07.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Status hukum yayasan sudah kami bekukan, sudah ada SK Untuk Dirjen AHU,” kata Dwi Pada dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

Langkah ini diambil Sesudah Kejati Jabar menetapkan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri sebagai Individu Terduga.



Keduanya sudah ditahan usai tersangkut Tindak Kejahatan penguasaan lahan Bandung Zoo seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi yang merupakan Barang Dagangan milik Daerah (BMD) Untuk kartu inventaris Barang Dagangan (KIB) Model A Pemkot Bandung Sebelum 2005.

Sesudah Bisma dan Sri ditahan, Kejati Jabar lalu memutuskan Untuk menyita 6 objek aset Ke Bandung Zoo yang terdiri Untuk dua unit kantor operasional, Puskesmas hewan, gudang Gizi, restoran dan panggung Pelatihan. Selepas itu, kini giliran badan hukum yayasan yang dibekukan Kejati Jabar.

Ternyata, upaya Kejati ini tentunya berdampak panjang. Selain status badan hukumnya, rekening yayasan juga sudah dibekukan Untuk kepentingan penyidikan. “Termasuk rekening yayasan sudah kita bekukan,” terang Dwi.

Meski dibekukan, Dwi menyebut, Yayasan Margasatwa Tamansari masih diizinkan Untuk menjalankan operasional Bandung Zoo. Pengelola Berikutnya Akansegera ditentukan Sesudah Tindak Kejahatan hukumnya inkrah, Lembaga Proses Hukum nantinya Akansegera memutuskan mengenai nasib pengelolaan area wisata tersebut.

“Tidak ada batas waktu penyitaan sampai menunggu putusan. Sekarang masih melekat sampai putusan Lembaga Proses Hukum berkekuatan hukum tetap. Apakah nanti dirampas Bangsa atau dikembalikan kepada pihak penguasa Barang Dagangan Untuk Situasi Ini terdakwa,” tutup Dwi.

Bisam dan Sri Pada ini sudah ditahan. Mereka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan Jo. Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 KUHP.

——-

Artikel ini telah naik Ke detikJabar.

(wsw/wsw)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Aset Disita, Badan Hukum Dibekukan