Iuran BPJS Kesejaganan Berencana Naik Di 2026, Segini Besaran Iuran Tahun 2025

Jakarta

Pemerintah merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesejaganan Di tahun 2026. Keputusan tersebut diambil Untuk mencegah defisit atau gagal bayar BPJS Kesejaganan.

“Saya sudah bilang Ke bapak (Pemimpin Negara Prabowo), kalau hitungan kami dan bu Menkeu Di 2025 harusnya aman, Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment Didalam tarifnya,” beber Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejaganan RI Budi Gunadi Sadikin, Rabu (5/2/2025).

Untuk lampiran Langkah Penyusunan Peraturan Pemimpin Negara Tahun 2025, rancangan peraturan Pemimpin Negara tentang Jaminan Kesejaganan Di diatur Didalam beberapa materi muatan salah satunya penyesuaian manfaat Didalam tetap mengakomodir manfaat yang telah ada Di ini.

Dituliskan juga Yang Terkait Didalam penyesuaian iuran peserta jaminan Kesejaganan baik sektor formal dan informal. Penyesuaian standar tarif ini juga disebut Berencana menyesuaikan Keputusan KRIS dan Fasilitas Medis.

Besaran Iuran BPJS Kesejaganan Tahun 2025

Besaran iuran Di ini belum ada perubahan hingga ada kabar Didalam pemerintah Lebih Jelas. Aturan Yang Terkait Didalam iuran tertuang Untuk Peraturan Pemimpin Negara Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya dimuat pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika Untuk 45 hari Sebelum status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta Memperoleh layanan Kesejaganan rawat inap.

Untuk aturan itu, skema iuran dibagi Untuk beberapa kategori. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesejaganan yang iurannya dibayarkan langsung Dari Pemerintah.

2. Iuran Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja Di Lembaga Pemerintahan terdiri Didalam Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat Bangsa, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% Didalam Gaji atau Upah per bulan Didalam Syarat : 4% dibayar Dari pemberi kerja dan 1% dibayar Dari peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja Di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% Didalam Gaji atau Upah per bulan Didalam Syarat : 4% dibayar Dari Pemberi Kerja dan 1% dibayar Dari Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri Didalam anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% Didalam Didalam gaji atau upah per orang per bulan, dibayar Dari pekerja penerima upah.

5. Iuran Untuk kerabat lain Didalam PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten Tempattinggal tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

  • Kelas 1: Peserta BPJS Kesejaganan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 2: Peserta BPJS Kesejaganan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 3: Peserta BPJS Kesejaganan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
  • Untuk iuran BPJS Kesejaganan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, Tetapi pemerintah Memberi Bantuan Pemerintah sebesar Rp 7.000.

6. Iuran Jaminan Kesejaganan Untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu Didalam Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% Didalam 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a Didalam masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar Dari Pemerintah.

(kna/kna)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Iuran BPJS Kesejaganan Berencana Naik Di 2026, Segini Besaran Iuran Tahun 2025