Guru Besar UIN KHAS Jember Prof M Noor Harisudin menekankan bahwa RUU KUHAP Berpotensi Sebagai menimbulkan kekacauan Di sistem Proses Hukum pidana Di Indonesia jika tidak dirumuskan Di bijak. FOTO/IST
Di diskusi yang digelar Di Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP Berpotensi Sebagai menimbulkan kekacauan Di sistem Proses Hukum pidana Di Indonesia jika tidak dirumuskan Di bijak.
Guru Besar UIN KHAS Jember yang juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negeri-Hukum Administrasi Negeri (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi publik Di pembentukan RUU KUHAP.
“Perumusan RUU KUHAP yang Mutakhir harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan Komunitas luas. Samping Itu, kajian mendalam Di kelemahan KUHAP lama harus menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang Mutakhir tidak justru menimbulkan permasalahan Mutakhir,” ujarnya.
Salah satu Skor krusial yang menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan Di proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip perlindungan Ham (Hak Fundamental).
“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang sangat penting Di memastikan apakah suatu Perkara Hukum layak naik Di tahap penyidikan. Tidak semua Tindak Kejahatan langsung bisa Disorot sebagai tindak pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan Akansegera terjadi kriminalisasi yang berlebihan,” jelasnya.
Samping Itu, ia juga menyoroti ketimpangan Di aparat penegak hukum (APH) Di RUU KUHAP yang Mutakhir. Menurutnya, diperlukan Kesejajaran kewenangan Antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga Proses Hukum agar tidak terjadi dominasi salah satu pihak.
“Jika ada ketimpangan Di tugas dan kewenangan APH, maka hal ini bisa berdampak buruk Untuk sistem Proses Hukum kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang lebih baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Diskusi juga Memperkenalkan narasumber lain, Antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, serta Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.
Di sesi diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang lebih holistik, bukan sekadar revisi parsial.
“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif dan tidak hanya menjadi produk hukum yang setengah matang,” ujarnya. Sambil Itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus Mengkaji aspek efektivitas Di praktik Di lapangan.
Kegiatan ini menjadi forum penting Untuk para akademisi dan praktisi hukum Di Menyediakan masukan Yang Berhubungan Di Keputusan hukum Peristiwa pidana. Diharapkan, pemerintah dan Lembaga Legis Latif dapat menyerap aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang lebih utuh, komprehensif, dan adil Untuk semua pihak.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan Di Bijak