—
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus menegaskan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) menyertakan keanggotaan BPJS Keadaan masih Di tahap uji coba hingga Di ini.
“[Mengurus SIM menyertakan BPJS Kesehatan] masih uji coba mas,” kata Yusri Di dihubungi, Selasa (3/12).
Komentar Yusri ini mengugurkan pernyataan Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri Kombespol Heru Sutopo yang menjelaskan kesertaan BPJS Keadaan Sebagai mengurus SIM berlaku bulan ini, meski tak spesifik mengatakan tanggalnya.
“Desember kita terapkan (secara nasional), mulai November kemarin perluasan uji coba seluruh Area Indonesia yang Sebelumnya mulai Juli hanya tujuh provinsi,” kata Heru, Rabu (6/11).
Sebelumnya, Yusri menjelaskan aturan tersebut masih diujicobakan Ke Desember dan belum tahu kapan Berencana resmi berlaku.
“Masih kita uji coba dulu nanti kita kaji lagi, kan kita harus dengar apresiasi Didalam Komunitas juga, nanti tunggu sabar, sabar. Desember Pak? Kata sopo belum, sabar, sabar,” ujar Yusri Ke (9/11).
Ia menjelaskan pemohon masih dapat mengurus SIM baik itu pembuatan maupun perpanjangan, tanpa menjadi peserta BPJS Keadaan.
Meski begitu, pemohon SIM bakal direkomendasikan mendaftar BPJS Keadaan usai SIM diberikan kepada pemohon.
Syarat pelampiran BPJS Keadaan aktif sebagai syarat mengurus SIM telah tertuang Di Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A).
Di aturan tersebut, salah satu persyaratan administrasi Sebagai penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi pelampiran tanda bukti kepesertaan aktif Di Langkah jaminan Keadaan.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Keadaan Nasional Sebagai Meningkatkan jumlah Pemakai JKN.
Di ini Didalam total 270,4 juta peserta JKN, tercatat ada Di 63 juta Komunitas Di status tidak aktif.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Kembali Tegaskan BPJS Keadaan Syarat Bikin SIM Masih Uji Coba