Jakarta, CNN Indonesia —
Rustam Effendi, Analis Keputusan Ahli Madya Badan Keputusan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan sinergi pungutan opsen atau tambahan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang Berencana berlaku mulai 2025 mudah Diterapkan.
Opsen Retribusi Negara tercantum Di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi.
Menurut Rustam Keputusan opsen tidak membebani wajib Retribusi Negara (WP) atau konsumen. Syarat opsen hanya menyusun ulang pembagian tarif Retribusi Negara Di Pemerintah Provinsi Didalam Pemerintah Kabupaten/Kota seperti tertuang Di Undang-Undang (Aturantertulis) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi (HKPD) yang berlaku tahun Di.
Ke Pada penerapannya nanti, pemerintah pusat punya kewenangan Sebagai mengontrol meski opsen Retribusi Negara merupakan kewenangan Lokasi.
“Ke waktu nanti sudah ada batasan tarifnya, proporsinya otomatis sudah dapat, Melewati opsen itu, sebenarnya tujuan utamanya Sebagai pembagiannya dan lebih memudahkan Di kapasitas Lokasi,” ucap Rustam Di Peristiwa diskusi via online, Kamis (21/11).
“Nanti memang Didalam sisi pusat, juga punya kewenangan kalau memang sampai mengganggu Kemajuan, pemerintah juga Berencana Menyediakan ruang HKPD. Ke intinya, pemerintah tidak Berencana Menyediakan kewenangan lebih kepada Lokasi Sebagai Menarik Perhatian Retribusi Negara tambahan,” ucap dia Sesudah Itu.
Salah satu pengaturan Retribusi Negara Lokasi Di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah pemungutan opsen yang diatur pemerintah. Pungutan opsen Retribusi Negara meliputi Retribusi Negara Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), PKB dan BBN-KB.
Berikutnya, Pemerintah kab/kota memungut opsen Didalam Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen Retribusi Negara diharapkan mampu Meningkatkan pendapatan Lokasi. Opsen merupakan pungutan tambahan Retribusi Negara berdasarkan persentase tertentu.
Opsen Retribusi Negara Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai pengganti skema Untuk hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tanpa menambah beban wajib Retribusi Negara.
Mengutip keterangan Kemenkue, opsen Retribusi Negara Berencana Mendorong peran Lokasi melakukan ekstensifikasi perpajakan Lokasi baik Untuk pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota Sebagai memperluas basis Retribusi Negara Lokasi.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kemenkeu Klaim Opsen Retribusi Negara Kendaraan 2025 Mudah Diterapkan