—
Badan Pendapatan Area (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara Melakukan Langkah pemutihan Pph Kendaraan Bermotor (PKB) Sebelum Senin (21/10) hingga Selasa (31/12) mendatang.
Kepala Bapenda Sumatera Utara Achmad Fadly Dalimunthe Membeberkan Langkah tersebut bertujuan memberi keringanan kewajiban membayar Pph sekaligus mengoptimalkan pendapatan Area.
“Pemutihan PKB ini, berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Pph Kendaraan Bermotor Tahun 2024,” ujar Fadly Hingga Medan, (21/10), diberitakan Di.
Berdasarkan informasi resmi Di Ditlantas Polda Sumatera Utara, keringanan yang diberikan meliputi
- Bebas tunggakan pokok PKB Sebelumnya 2023
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB Hingga-II dan seterusnya
- Bebas Pph progresif
- Diskon pokok PKB sebesar 5 persen (Sebelumnya jatuh tempo 30 s/d 60 hari)
- Bebas denda SWDKLLJ Untuk tahun yang lewat
[Gambas:Instagram]
Berbagai Area Hingga Indonesia Pada ini Melakukan pemutihan Pph kendaraan seperti Hingga Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, Banten, Jawa Barat dan Jawa Di.
Jenis pemutihan yang diberikan pun bisa berbeda-beda tergantung keputusan pemerintah provinsi setempat.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Sumatera Utara Gelar Pemutihan Pph Kendaraan Hingga 31 Desember