Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati mencatat ada 59 Perkara Pidana Hukum Yang Terkait Didalam penculikan hingga TPPO anak Didalam modus adopsi ilegal. Foto/SINDOnews
“Ya kalau Didalam beberapa yang disampaikan 2023 ada 59 Perkara Pidana Hukum Hingga KPAI Yang Terkait Didalam penculikan, perdagangan orang anak Untuk Kontek Sini modusnya adopsi ilegal,” ujar Ai Maryati kepada wartawan Hingga Mapolres Depok, Rabu (4/9/2024).
Ai menekankan bahwa Perkara Pidana Hukum TPPO Didalam korban anak ini sangat mengkhawatirkan. Malahan melibatkan antardaerah Didalam menyasar kelompok rentan seperti ibu muda hingga pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah.
“Karena Itu ini sangat mengkhawatirkan tentu beberapa hal yang terjadi selain melibatkan antardaerah dia menyasar kelompok yang rentan misalnya ibu-ibu muda misalnya korban ditelantarkan Didalam suami hamil, bingung harus kemana mereka korban Kekejaman kalau boleh dibilang pacaran berisiko dan lain sebagainya,” jelasnya.
“Lalu PMI bermasalah pulang ternyata hamil dan relasi kekuatan Didalam majikan Menyaksikan Kekejaman seksual ini kelompok yang tergiur Didalam iklan Di ini Facebook, Bisa Jadi dulu one by one atau mulut Hingga mulut gitu ini masuk Hingga Facebook yang akhirnya tersasar,” sambungnya.
Menindaklanjuti perkembangan TPPO yang mulai memanfaatkan Ilmu Pengetahuan, Ai menyebut KPAI berkoordinasi Didalam Cyber Crime Polri hingga Kominfo Sebagai takedown dan investigasi saintifik Sebagai mengetahui operasinya sejauh mana.
“Kita kerja sama Didalam Cyber Pol/Cyber Crime, Kemenkominfo Sebagai takedown misalnya Sebagai menyerahkan ini harus syntific investigation bagaimana siapa akunnya sejauh mana operasinya ini kan harus terukur juga apa yang sudah dilakukan. Karena Itu hal itu yang KPAI lihat urgensi hari ini koordinasi Didalam Detail,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPAI Catat Ada 59 Perkara Pidana Hukum Penculikan hingga TPPO Anak Didalam Modus Adopsi Ilegal Sepanjang 2023