Jakarta, CNN Indonesia —
Surat Izin Mengemudi (SIM) Menyambut sejumlah perubahan yang terbilang banyak tahun ini. Mulai Untuk penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, penambahan logo Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi serta penerapan SIM C1.
Penggunaan NIK Ke SIM dilakukan sebab Korlantas Polri meyakini dapat memberantas pembuatan SIM ganda. Langkah ini dikatakan mampu menghilangkan praktik pembuatan SIM berulang kali Ke provinsi berbeda.
Di Itu NIK Untuk SIM juga dipercaya dapat Merangsang Kelompok mengikuti seluruh proses pembuatan SIM, termasuk ujian praktik dan teori serta pengambilan foto, hingga SIM Terbaru dicetak.
SIM pakai NIK berlaku Juli 2024
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan format Terbaru SIM terintegrasi NIK itu berlaku sudah Sebelum Juli 2024.
Warga yang sudah Memiliki SIM tidak perlu melakukan apa pun Untuk Menyambut Baik perubahan ini. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM Berencana terjadi otomatis ketika Anda melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.
Logo Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Ke SIM
Selain data SIM selaras NIK seperti tertera Ke KTP, Kartu Keluarga dan dokumen kenegaraan lainnya, ada pula perubahan desain berupa penambahan logo Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Kendaraan Pribadi Ke Pada sudut kanan SIM.
Hal ini Untuk mendukung penggunaan SIM Ke luar negeri yang sudah berlaku Ke semua Bangsa Asia Tenggara.
Perpanjang SIM pakai BPJS Kesejaganan
Perubahan SIM tak hanya Ke bentuk tampilan dan penggunaan NIK saja, Korlantas Polri juga sudah mulai menerapkan syarat Terbaru yakni kepesertaan aktif BPJS Kesejaganan sebagai dokumen pelengkap Pada membuat SIM Terbaru atau perpanjangan.
Kepengurusan SIM menyertakan BPJS Kesejaganan Pada ini masih Untuk tahap uji coba Ke tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Syarat syarat BPJS Kesejaganan itu diatur Untuk Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional Untuk Memperbaiki jumlah User JKN.
Moge dan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik pakai SIM C1
Ke Mei lalu Korps Lalu Lintas Polri Mengeluarkan SIM C1 Untuk pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Bersama kapasitas mesin 250-500 cc. Hal ini merupakan yang pertama diterapkan Sebelum muncul aturan Terbaru tentang pembagian klasifikasi SIM Kendaraan Bermotor Roda Dua menjadi C, C1 dan C2.
Pembedaan SIM Kendaraan Bermotor Roda Dua menjadi C1 gunanya Untuk menyaring pengendara yang belum mahir menggunakan Kendaraan Bermotor Roda Dua berkapasitas mesin besar, Agar risiko kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.
SIM C1 diperuntukkan Untuk User yang Sebelumnya telah Memiliki SIM C Untuk durasi minimal 1 tahun. Pelayanan pembuatan SIM C1 sudah mulai diberlakukan per 27 Mei 2024 Ke seluruh Satpas Ke Indonesia.
(can/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Rombak SIM Tahun Ini, Ganti Nomor Sampai Pakai BPJS Kesejaganan