Kejagung menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar sebagai Individu Terduga Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan penyelewengan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat periode 2009. Foto/SINDOnews/irfan maruf
Kapuspenkum Kejagun Harli Siregar menyebut penetapan Individu Terduga Pada Ujang Iskandar Sesudah Skuat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Ditengah melakukan pemeriksaan dan gelar Perkara Pidana.
“Sesudah Itu Untuk gelaran Perkara Pidana yang dilakukan Didalam penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai Individu Terduga,” ujar Harli, Jumat (26/7/2024).
Didalam penetapan Individu Terduga ini, Ujang Iskandar Berencana dilakukan penahanan Sambil Ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan dilakukan sembari penyidik Membuat dan memeriksanya lebih jauh perihal Perkara Pidana dugaan Penyuapan tersebut.
“Sesudah dilakukan pemeriksaan sebagai Individu Terduga maka penyidik juga berketetapan Untuk melakukan penahanan Di 20 hari Ke Di yang Untuk Sambil waktu dititipkan Ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Harli.
Kendati demikian, mengenai nilai kerugian Bangsa akibat dugaan Penyuapan, Harli belum merinci. Alasannya, proses pemeriksaan masih terus berjalan. “Nanti Berencana diupdate,” kata Harli.
Adapun, Ujang Iskandar ditangkap tekait Didalam Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat. Penangkapan dilakukan Di Ujang Iskandar tiba Ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai kembali Untuk Vietnam, hari ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Didalam Sebab Itu Individu Terduga Penyuapan Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan