Mantan Dirut JCC Djoko Dwijono bakal sidang Hukuman Bersama majelis hakim tipikor PN Jakarta Pusat. Hal ini Untuk Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyuapan proyek pembangunan Tol MBZ. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Pembacaan putusan itu Berencana digelar Di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024). Selain Djoko Dwijono, adapun pihak yang bakal divonis hari ini Di antaranya Sofia Balfas, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.
Sebelumnya Itu, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara Untuk Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyuapan proyek pembangunan Tol MBZ.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana Penyuapan Untuk proyek yang dimaksud.
“Menuntut, Memberi pidana Di Djoko Dwijono Karenanya Bersama pidana penjara Di 4 tahun dikurangi Di terdakwa berada Untuk tahanan Sambil Bersama perintah agar terdakwa tetap ditahan Untuk Rumah tahanan Negeri,” kata JPU Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
JPU juga menuntut Majelis Hakim Memberi hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar.
“Memberi pidana denda Di terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar Bersama Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Bersama pidana kurungan Di 6 bulan,” ujar JPU.
Sebelumnya pembacaan surat Permintaan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Di Permintaan terdakwa. Yang memberatkan, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Untuk rangka penyelenggaraan Negeri yang bersih dan bebas Bersama Penyuapan dan pemberantasan tindak pidana Penyuapan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Di persidangan.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dugaan Penyuapan Tol MBZ, Mantan Dirut JCC Djoko Dwijono Cs Sidang Hukuman Hari Ini