Muhamad Nur Purnamasidi, Anggota Komisi X Wakil Rakyat RI Fraksi Golkar. Foto: Istimewa
Anggota Komisi X Wakil Rakyat RI, Fraksi Golkar
Di ini, Pembelajaran Indonesia Berusaha Mengatasi masa Ke mana peningkatan Mutu dan keprofesionalitasan para pendidik terhalangi Di benturan sertifikasi yang belum juga dituntaskan Di Pemerintah terutama Kementerian Pembelajaran, Kebudayaan, Kajian dan Keahlian ( Kemendikbudristek ).
baca juga: Anggota Komisi X Wakil Rakyat Dorong Percepatan Sertifikasi Guru
Data yang ada menggambarkan bahwa persentase guru bersertifikat pendidik Menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan, Untuk yang awalnya 46 % menjadi 44 %, yang terjadi Di rentang waktu Ke tahun 2019 hingga tahun 2023. Hal ini mengakibatkan lebih Untuk satu juta guru masih menunggu dan terkatung-katung menanti adanya terobosan sertifikasi yang disiapkan Di pemerintah Melewati sistem Terbaru yang persoalannya belum juga terselesaikan.
Krisis guru Untuk ranah Pembelajaran yang terjadi Di ini pastinya tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dan sangat dipengaruhi Di seluruh komponen Pembelajaran yang ada baik Ke Mutu dan pemerataan penyebaran guru, peningkatan kurikulum Pembelajaran, serta sejauh mana dampak Dukungan Aturan pemerintah baik Ke Area pusat maupun Ke Area Untuk Menyediakan Penghormatan Ke guru.
Sistem Terbaru yang telah disiapkan Di pemerintah Menyediakan tawaran kepada para guru Melewati kegiatan belajar mandiri Ke platform merdeka mengajar yang juga disertai Di Langkah uji kompetensi. Langkah ini menjadi salah satu strategi pemerintah Untuk upaya Menyediakan sertifikasi Untuk para guru yang telah memenuhi syarat Memperoleh sertifikasi pendidik.
Sebagaimana yang tertuang Untuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disyahkan Ke 30 Desember 2005. Dijelaskan Untuk pasal 8 yang Mengungkapkan guru wajib Memperoleh Seleksi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta Memperoleh kemampuan Sebagai mewujudkan Pembelajaran nasional.
Berikutnya Ke pasal 11 ayat (1) juga Mengungkapkan bahwa sertifikat pendidik hanya diberikan kepada tenaga pendidik atau guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan memperoleh sertifikat menurut pasal 9 tersebut salah satunya ialah guru harus Memperoleh Seleksi Pembelajaran tinggi minimal Langkah Strata Satu (S-1) atau Langkah Diploma Empat (D-4).
Dasar hukum lain yang menjadi kewajiban sertifikasi Untuk para guru juga tertuang Untuk Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Pembelajaran, Kebudayaan, Kajian, dan Keahlian Nomor 54 Tahun 2022 yang Mengungkapkan bahwa Sebagai pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi Pada guru yang telah diangkat Tetapi belum Memperoleh sertifikat pendidik yang bertujuan Sebagai Menyediakan pengakuan kepada guru Untuk jabatan sebagai tenaga profesional Ke satuan Pembelajaran Untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan.
Adapun syarat yang menjadi acuan Untuk melakukan sertifikasi juga tertuang Untuk Permendikbudristek pasal (5), yang Ke antaranya ialah guru yang ingin Memperoleh sertifikasi haruslah berstatus sebagai guru Untuk jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru Di 3 (tiga) tahun terakhir.
Di Itu mereka harus Memperoleh Seleksi akademik sarjana atau sarjana terapan, Memperoleh nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan, belum mencapai batas usia 58 tahun Ke tahun yang berkenaan berdasarkan Syarat peraturan perundang-undangan.
Atas dasar Seleksi tersebut, sangat berbeda Di apa yang terjadi hingga per bulan Juli 2024, yakni masih banyak guru yang telah terkualifikasi akademik sarjana atau sebanyak 1,6 juta guru masih belum juga tersertifikasi. Ke Di itu, jumlah guru yang Akansegera memasuki masa pensiun juga terbilang sangat besar jika dibandingkan Di konsistensi direktorat Pembelajaran Untuk melakukan sertifikasi Agar Kepuasan ini sangat mempengaruhi proses sertifikasi jika dilihat sebagai prasyarat Untuk melakukan sertifikasi.
Sampai Sekarang masih banyak guru yang belum juga terpanggil Untuk Memperoleh sertifikasi, antrean yang cukup panjang Untuk proses Memperoleh sertifikasi menjadi kendala yang belum juga terselesaikan terutama Untuk mereka yang telah Menyediakan pengabdiannya Untuk dunia Pembelajaran Untuk kurun waktu yang cukup lama.
Tertuang Untuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Proses ini mengajak pemerintah dan pemerintah Area Sebagai wajib menyediakan Biaya guna peningkatan Seleksi akademik dan sertifikasi pendidik Untuk guru Untuk jabatan yang diangkat Di satuan Pembelajaran yang diselenggarakan Di pemerintah, pemerintah Area, dan Kelompok.
Adapun waktu yang menjadi jaminan Untuk melaksanakan Langkah sertifikasi pendidik ialah 12 bulan Sesudah berlakunya Undang-Undang tentang Guru. Tetapi, regulasi tersebut masih belum Menyediakan kesempatan Untuk para guru Sebagai bisa Memperoleh sertifikasi sebagai tenaga pendidik. Untuk mereka sertifikasi tersebut bukan hanya sebagai sarana Untuk Memperoleh tunjangan sertifikasi guru, melainkan sebagai bentuk legalitas pemerintah Untuk Menyediakan pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional Untuk para guru.
baca juga: Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya
Kepuasan ini menjadi perhatian yang cukup serius Lantaran proporsi guru yang telah tersertifikasi dan Memperoleh Kesejaganan masih sedikit Agar Akansegera berdampak Ke Mutu Pembelajaran Ke masa yang Akansegera datang, terutama Untuk mewujudkan tujuan Pembelajaran nasional dan capaian target Indonesia Emas 2045.
Sertifikasi pendidik merupakan salah satu Langkah pemerintah yang disiapkan Di tujuan Sebagai Memperbaiki mutu guru Untuk Menyediakan bentuk pembelajaran yang berkualitas. Di Itu, Langkah sertifikasi ini juga dirancang sebagai upaya Sebagai peningkatan Kesejaganan Untuk para guru Agar dapat Menyediakan Mutu Pembelajaran yang berkelanjutan dan kelayakan guru Untuk mencapai tujuan Pembelajaran nasional, Memperbaiki proses dan mutu hasil Pembelajaran, Memperbaiki martabat guru dan profesionalitas guru.
Menjadi sangat perlu Sebagai diperhatikan Lantaran pemberian pengakuan Untuk para guru Melewati sertifikasi pendidik Sebagai Menyediakan jaminan tertulis bahwa mereka telah memenuhi syarat Untuk menjadi pendidik profesional sebagai seorang guru. Sebagai tenaga pendidik, seorang guru haruslah Memperoleh kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Pemenuhan Seleksi akademik memang cukup jelas, Tetapi penguasaan kompetensi sebagai tenaga pendidik profesional harus dibuktikan Di sertifikat pendidik. Adapun yang dimaksud Di kompetensi pedagogik Di lain ialah upaya Untuk memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dan Menyusun peserta didik Sebagai mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Diperjuangkan