Kesaksian Dede Di Peristiwa Pidana Hukum Vina-Eky Sebab Ketakutan Ke Hadapan Polisi

Pengacara Saksi Dede, Suhendra Asido Hutabarat menjadi narasumber Ke interupsi PK Saka, Kunci Bebas 7 Terpidana? Ke iNews TV, Jakarta, Kamis (27/5/2024). Foto: iNews TV

JAKARTA – Kesaksian Dede Di Peristiwa Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Vina-Eky Ke Cirebon Sebab ketakutan berhadapan Didalam pihak kepolisian. Sebelumnya Itu, dia diminta membuat keterangan palsu Sebagai menjerat 7 terpidana Peristiwa Pidana Hukum Vina Cirebon.

“Dede kaitannya sebagai saksi Kunci yang sangat penting Di Peristiwa Pidana ini bersama Didalam Aep. Di itu, dia diajak Aep Ke Polresta Cirebon. Setelahnya Itu, Dede tidak memahami Sebagai apa Setelahnya Itu mereka berangkat barulah disampaikan bahwa Akansegera menjadi saksi meninggalnya Eky dan Vina,” ujar Pengacara Saksi Dede, Suhendra Asido Hutabarat Di interupsi ‘PK Saka, Kunci Bebas 7 Terpidana?’ Ke iNews TV, Jakarta, Kamis (27/5/2024).

Dia mengatakan, Dede menyampaikan bahwa tidak tahu apa-apa dan merasa keberatan Setelahnya Itu bertemulah Didalam Iptu Rudiana yang berstatus pejabat kepolisian. “Ini disampaikan Dari saudara Dede Setelahnya Itu menurut saudara Dede itu diarahkan mereka,” ucapnya.

Menurut Asido, kesaksian Dede bukan atas dasar iming-iming melainkan ketakutan seorang Kelompok kelas bawah Akansegera berhadapan Didalam pihak kepolisian.

“Tidak ada iming-iming, tapi kita bicara adab psikis kita lihat bahwa Dede ini orang kecil secara strategi ekonomi Ke bawah cuma kuli bangunan lulusan Bisa Jadi SMP. Lantas dia berada Ke kantor kepolisian Setelahnya Itu bertemu polisi lalu ketemu Pak Rudiana, Karena Itu secara psikis dia deg-degan dan merasa takut itulah yang dia sampaikan kepada kami Agar dia mau saja dan bersedia,” katanya.

Dia mempertanyakan mengapa Dede tidak dihadirkan Di Lembaga Proses Hukum. Sebab, pernyataan Dede dilarang Rudiana Sebagai memenuhi panggilan Lembaga Proses Hukum yang seolah-olah dihalang-halangi Sebagai mengungkapkan kebenaran.

“Apa Dede Di kategori susah dihadirkan katanya disumpah terlebih dahulu ketika BAP padahal menurut Dede tidak ada Agar dia tidak dihadirkan Di persidangan. Menurut pengakuan diri sendiri dia dihubungi memang dapat panggilan sidangnya Sebagai hadir, dia menghubungi Rudiana menurut pernyataan tidak perlu hadir Karena Itu tidak ada keterangan dia,” ujar Asido.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kesaksian Dede Di Peristiwa Pidana Hukum Vina-Eky Sebab Ketakutan Ke Hadapan Polisi