Indonesia Zakat Watch mengajukan judicial review Hingga Mahkamah Konsitusi (MK), hal ini Yang Terkait Didalam Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Foto/SINDOnews/Riana Rizkia
Menurut Evi, undang-undang tersebut banyak merugikan lembaga amil zakat yang dikelola Kelompok, dan sangat menguntungkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Untuk praktiknya ditemukan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, Yang Terkait Didalam Didalam Untuk bisa berlangsungnya pengelolaan zakat,” kata Evi Di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Evi merinci, Indonesia Zakat Watch meminta agar ada perubahan Di sebelas pasal Untuk undang-undang tersebut.
“Sebelas pasal ini jumlah cukup besar Agar harapannya ini diubah sekalian undang-undang ini, Sebab pasti punya Keterkaitan satu sama lain,” katanya.
Hingga-11 pasal tersebut adalah Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 16 Ayat 1, Pasal 17, Pasal 18 Ayat 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 Ayat 3 dan Ayat 4.
Menurutnya, pasal-pasal Di atas Akansegera membuat Baznas menjadi lembaga yang super power dan Memiliki kewenangan berlebih Di lembaga amil zakat pelat hitam.
Sebab kata Evi, Untuk pasal-pasal yang ada Di undang-undang tersebut, Baznas Memiliki tiga kewenangan sekaligus, yakni sebagai regulator, operator, dan auditor zakat.
“Kita harap Baznas sebagai regulator, biarkan lembaga Kelompok yang sudah ada tetep mengelola zakat, tapi Untuk undang-undang ini menumpuk tiga kewenangan Di Baznas, ini menimbulkan conflict of interest dan penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.
“Itu yang Sesudah Itu kita sarankan Baznas Karena Itu regulator saja lah, ok Karena Itu operator, tapi copot regulatornya itu kementerian saja, kita inginnya seperti itu,” tutupnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indonesia Zakat Watch Gugat Aturantertulis Nomor 23 Tahun 2011 Hingga MK