Shin Tae-yong Merasakan Golden Visa Bersama Kepala Negara Jokowi. Lalu, apa itu Golden Visa? Foto/ Instagram
Golden Visa adalah pemberian izin kepada Warna Bangsa Asing (WNA) Untuk tinggal Ke Indonesia Di jangka waktu lama yang telah ditentukan, yakni Di 5 sampai 10 tahun.
Golden visa ini menyasar kepada WNA yang dinilai bisa Memberi manfaat Untuk perekonomian Indonesia. Diketahui, STY membawa dampak besar Ke sepak bola Indonesia. Manajer asal Korea Selatan ini mencatatkan sejarah, Ke mana Timnasional Indonesia melaju Ke Putaran 3 Seleksi Gelar Dunia 2026 Zona Asia.
“Terima kasih banyak kepada Bapak Jokowi. Saya Akansegera Melakukanlangkah-Langkah lebih keras Untuk masa Di sepak bola Indonesia. Ayo Garuda terbang tinggi!” tulis STY Ke akun Instagram @shintaeyong7777.
Dikutip Perpindahan Penduduk.go.id, Golden Visa diatur Di Peraturan Pembantu Kepala Negara Hukum dan Hak Fundamental (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Pembantu Kepala Negara Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan Ke 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan Aturan Golden Visa.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang Akansegera bermanfaat kepada perkembangan ekonomi Bangsa, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Untuk dapat tinggal Ke Indonesia Pada 5 (lima) tahun, orang Asing investor perorangan yang Akansegera mendirikan perusahaan Ke Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (Di Rp. 38 miliar). Sedangkan Untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai Penanaman Modal Di Negeri yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (Di Rp. 76 miliar);
Sambil Itu Untuk investor korporasi yang membentuk perusahaan Ke Indonesia dan menanamkan Penanaman Modal Di Negeri sebesar US$ 25.000.000 atau Di Rp 380 miliar Akansegera memperoleh golden visa Bersama masa tinggal 5 (lima) tahun Untuk direksi dan komisarisnya; Untuk nilai Penanaman Modal Di Negeri sebesar US$ 50.000.000 Akansegera diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;
Syarat berbeda diberlakukan Untuk investor Asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan Ke Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (Di Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan Untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan Untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (Di Rp 10,6 miliar).
Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif Bersama jenis visa ini. Ke antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi Sebab tidak perlu lagi mengurus ITAS Ke kantor Perpindahan Penduduk.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Apa Itu Golden Visa? Izin Tinggal yang Diberikan Jokowi Ke Shin Tae-yong