Kejagung menilai pertimbangan Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya Pada Memberi Hukuman bebas Di Gregorius Ronald Tannur Di Perkara Hukum dugaan Membunuh Orang Lain Dini Sera Afriyanti dinilai sumir. Foto/SINDOnews
Di Hukuman itu, ada beberapa pertimbangan. Pertama, tidak adanya saksi yang Mengungkapkan penyebab kematian Dini Sera Afriyanti. Padahal, Di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyertakan rekaman CCTV yang memperlihatkan Gregorius Ronald Tannur melindas Dini Sera Afriyanti Didalam Kendaraan Pribadi.
“Dari Sebab Itu pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat fakta-fakta yang ada Ke lapangan dan yang diajukan JPU,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (25/7/2024).
Begitu juga Di pertimbangan kedua yakni tewasnya Dini Sera Afriyanti akibat Didalam alkohol yang berada Ke lambungnya. Dikatakan, hal itu terasa sangat membingungkan Lantaran semestinya majelis hakim bisa melihat Didalam sisi lainnya seperti pemicu yang menyebabnya korban meninggal dunia.
“Artinya begini, alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu Didalam yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwakan soal melindasnya. Membunuhnya. Justru menurut kita kalau hakim hanya Mengkaji kematian korban itu hanya Lantaran efek alkohol sangat sumir,” kata Harli.
Lalu, mengenai adanya upaya Didalam Gregorius Ronald Tannur Sebagai menyelamatkan Dini Sera Afriyanti Didalam Memberi napas buatan. Harli menilai hal itu hanyalah alibi semata Sebagai mengaburkan tindak pidana yang telah dilakukan. Tapi, Di Perkara Hukum ini terlihat sudah ada niat jahat atau mens rea Didalam Gregorius Ronald Tannur Didalam melindas Dini Sera Afriyanti.
“Itu sangat aneh. Artinya kalau pelaku sudah melindas, pelaku sudah menganiaya, Mungkin Saja aja dia melakukan itu sebagai alibinya,” kata Harli.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya, Jawa Timur, Memberi Hukuman bebas Di terdakwa Gregorius Ronald Tannur Di Perkara Hukum Membunuh Orang Lain Dini Sera Afriyanti (29) Ke sebuah tempat Tempat Hiburan Ke Surabaya Ke 4 Oktober 2023.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik Mengungkapkan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Membunuh Orang Lain maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana Di dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ronald Tannur Divonis Bebas PN Surabaya, Kejagung: Pertimbangan Hakim Sumir