Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengusulkan pembayaran asuransi wajib lewat pihak ketiga (third party liability/TPL) dilakukan sekaligus Di pembayaran Iuran Wajib Pada memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Nanti kami skemanya kemungkinan besar Akansegera masuk Untuk pembayaran skema Iuran Wajib kendaraan bermotor Sebab lebih memudahkan,” kata Budidi Jakarta, Senin (22/7).
Menurutnya, skema pembayaran tersebut serupa Di pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan Di pemilik kendaraan bermotor Pada memperpanjang STNK setiap tahun atau Di penumpang kendaraan umum setiap kali membeli tiket perjalanan.
SWDKLLJ adalah adalah premi asuransi yang dibayarkan Di para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran maupun sumbangan wajib Sebagai menanggung santunan atas kecelakaan penumpang.
Dijelaskan Budi artinya Kelompok dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut Lewat layanan satu pintu Samsat Korlantas Polri.
“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi Di Samsat, kan Di ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi Di Samsat, Karena Itu kami coba belajar Di mereka bahwa Di Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.
Walaupun begitu, ia menuturkan bahwa asuransi TPL dan iuran SWDKLLJ tersebut merupakan hal yang berbeda dan tidak tumpang tindih Ditengah satu Di lainnya.
Hal tersebut dikarenakan asuransi wajib TPL menanggung kerugian akibat kerusakan harta benda (material damage), Sambil Itu iuran SWDKLLJ menanggung biaya Perawatan Medis maupun santunan korban jiwa.
Kendati demikian, Bumi menegaskan skema ini bukan tanpa tantangan yakni rendahnya kepatuhan pembayaran Iuran Wajib kendaraan.
Pada ini terdapat Di 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat Di Indonesia. Akan Tetapi, hanya 60 persen Di jumlah tersebut yang membayar Iuran Wajib.
Mengenal TPL
TPL merupakan produk asuransi yang Memberi ganti rugi Pada pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Di kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin Di Untuk polis.
Untuk berkendara, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja, Di mana saja dan Di siapa saja. Orang ketiga Untuk deskripsi Di atas adalah orang yang ikut Merasakan kerugian atas kecelakaan yang kita sebabkan.
Jika dinyatakan bersalah secara hukum atau undang-undang Pada terjadi kecelakaan, maka kita harus siap-siap Berjuang Di Keinginan hukum dan atau ganti rugi Di pihak ketiga yang menjadi korban.
Untuk Kontek Sini Third Party Liability/TPL bisa Memberi perlindungan atas Keinginan kerugian yang dialami Di pihak ketiga yang terlibat Untuk suatu kecelakaan.
Ada dua manfaat yang diberikan Di asuransi ini. Pertama, kematian atau Luka yang dialami pihak ketiga yang terlibat Untuk kecelakaan. Biaya Terapi luka-luka ini Akansegera ditanggung asuransi.
Manfaat kedua adalah ganti rugi kerusakan atas aset pihak ketiga. Nantinya, perusahaan asuransi Akansegera membayar biaya kerugian atas kerusakan ini.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Asuransi Wajib Kendaraan Diusulkan Sekaligus Bayar Iuran Wajib Tahunan STNK