Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Membeberkan Mutakhir 13.493 Di total 20.462 caleg terpilih yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN). Foto/SINDOnews
“Sampai Di tanggal 15 Juli 2024, Di data yang diberikan Dari Penyelenggara Pencoblosan Suara ada Disekitar 13.493 Kandidat sudah lapor Di total 20.462 Kandidat terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan Di Penyelenggara Pencoblosan Suara,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Di dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
KPK Mendorong para Kandidat legislatif terpilih Sebagai segera menyetorkan LHKPN. Sebab, kata Tessa, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan para caleg terpilih Sebagai melaporkan harta kekayaannya Hingga lembaga antirasuah.
“Supaya tidak Berpeluang melanggar Peraturan Penyelenggara Pencoblosan Suara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Kandidat Terpilih, Penetapan Perolehan Bangku, dan Penetapan Kandidat Terpilih Untuk Pemilihan Umum, Kandidat terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, Penyelenggara Pencoblosan Suara, Penyelenggara Pencoblosan Suara Provinsi, dan Penyelenggara Pencoblosan Suara Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan Untuk penyampaian nama Kandidat terpilih,” beber Tessa.
Para caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya 21 hari Sebelumnya pelantikan. Hingga mana, pelantikan Sebagai para caleg terpilih Akansegera berlangsung Ke 1 Oktober 2024. Jika para caleg terpilih tidak melaporkan harta kekayaannya, maka Berpeluang namanya dicoret.
“Batas waktu (pelaporan LHKPN) adalah 21 hari Sebelumnya pelantikan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, caleg terpilih Ke Pemilihan Umum 2024 terancam tak bisa dilantik apabila tak melaporkan harta kekayaannya. Hal itu mengacu Ke Pasal 52 Peraturan Penyelenggara Pencoblosan Suara Nomor 6 Tahun 2024.
“Sebelumnya disampaikan Kandidat terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 51, Kandidat terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Negeri,” kata Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara, Idham Holik mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7/2024).
Caleg yang telah melaporkan LHKPN-nya diwajibkan Menyediakan tanda terima Hingga Penyelenggara Pencoblosan Suara, Penyelenggara Pencoblosan Suara Provinsi dan Penyelenggara Pencoblosan Suara Kabupaten/Kota. Untuk aturan yang sama, Penyelenggara Pencoblosan Suara Menyediakan tenggat waktu paling lama 21 hari Sebelumnya pelantikan.
Supaya, kata Idham, apabila Kandidat terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka caleg terpilih terancam tidak bisa dilantik. Hal ini sesuai Di Pasal 52 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
“Untuk hal Kandidat terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud Ke ayat (2), Penyelenggara Pencoblosan Suara, Penyelenggara Pencoblosan Suara Provinsi, dan Penyelenggara Pencoblosan Suara Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan Untuk penyampaian nama Kandidat terpilih,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan