loading…
Kubu Roy Suryo Cs tak terima telah dilaporkan Dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Hingga Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Foto/Ari Sandita
“Pernyataan Hukum Skuat Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis tentang Pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Di Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin adalah konfirmasi strategi pecah belah dan adu domba Jokowi,” ujar Advokat Kurnia Tri Royani membacakan sikapnya diikuti Roy Suryo Cs Di Polda Metro Jaya, Kamis (29/1/2026).
Dia mengungkapkan, Eggi Sudjana bersama pengacaranya, Elida Netty telah melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Di SPKT Polda Metro Jaya Di 26 Januari 2026, disusul Damai Hari Lubis yang melaporkan Ahmad Khozinudin. Materi laporannya dugaan pencemaran dan fitnah sebagaimana dimaksud Di Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Baca juga: Roy Suryo Cs Berencana Laporkan Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Hingga Polisi
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 4 Sikap Roy Suryo Cs Di Pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis











