4 Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditempatkan Di Tahanan Maximum Security

loading…

Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah (Ditengah). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) menyampaikan perkembangan penyidikan Perkara Hukum Hukum penganiayaan Di aktivis Kontras Andrie Yunus atau AY. Setelahnya ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku, keempat oknum TNI tersebut ditempatkan Di tahanan Bersama pengamanan tertinggi.

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku dan telah menjalani penahanan Di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur Sebelum tanggal 18 Maret 2026,” ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah Lewat keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Ke tanggal 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI telah Melakukanupaya melakukan konfirmasi Sebagai permintaan keterangan Di saksi korban saudara AY. Akan Tetapi, Ahli Kebugaran belum mengizinkan Bersama alasan Keadaan. “Pasal yang diterapkan kepada para Dugaan Pelaku adalah pasal penganiayaan,” ujarnya.

Baca Juga: Puspom TNI Surati LPSK Sebagai Periksa Andrie Yunus

Lanjutnya, Ke tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI Merasakan surat Bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang Mengungkapkan bahwa saksi korban Sdr. AY berada Di bawah perlindungan LPSK. Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK Yang Terkait Bersama permohonan Sebagai meminta keterangan Bersama saksi korban Sdr AY.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 4 Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditempatkan Di Tahanan Maximum Security