Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas Perkara Hukum ketiganya Hingga Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Jakarta Pusat. Foto/Dok Kejagung
“Jaksa Penuntut Umum Ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas Perkara Hukum Di 3 terdakwa Untuk Perkara Hukum dugaan tindak pidana Penyuapan suap dan atau gratifikasi Yang Terkait Bersama penanganan Perkara Hukum terpidana Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar Untuk keterangannya, Senin (16/12/2024).
Lanjutnya, kata Harli, jaksa kini Di menunggu jadwal persidangan Untuk ketiga hakim tersebut. “Regu Jaksa Penuntut Umum Lanjutnya Akansegera menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang Akansegera ditetapkan Bersama Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Di ketiga terdakwa,” ujar dia.
Untuk Perkara Hukum ini, Kejagung menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai Individu Terduga lantaran diduga Memperoleh suap Pada Menyediakan Hukuman bebas Ronald Tannur Untuk Perkara Hukum Hukum penganiayaan berujung kematian Di kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Untuk Perkara Hukum ini juga, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya yakni seorang pengacara Lisa Rahmat, ibu Ronald Tannur serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini