loading…
Dua hakim pemberi Hukuman bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul Berkata tidak mengajukan banding atas Hukuman hukuman yang mereka terima. Foto/Nur Khabibi
Penasihat Hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu Berkata, keputusan tersebut Sesudah Berbicara Ke Di pemindahan Bersama Rutan Kejagung Ke Rutan Salemba Ke Jumat (9/5/2025).
“Maka klien kami memutuskan Sebagai tidak mengajukan banding Pada Perkara Aturan Pidana yang Di klien kami hadapi, Sebab klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga,” kata Philipus yang dikutip Minggu (11/5/2025).
Baca juga: Hakim Mangapul Pemberi Hukuman Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Diketahui, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara. Majelis hakim Berkata, Erintuah Damanik terbukti secara sah dan meyakinkan Merasakan suap dan gratifikasi Di pemberian Hukuman bebas Ronald Tannur.
Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan itu lebih ringan Bersama Permintaan jaksa, yakni sembilan tahun Bersama denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Di pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan Hukuman adalah mereka telah mengembalikan uang yang diterima Bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Hakim Pemberi Hukuman Bebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding Hukuman 7 Tahun Penjara